Surabaya, IDN Times - Enam saksi fakta dihadirkan dalam sidang kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Sidang kali ini dipimpin Ketua Hakim R. Anton Widyopriyono di Ruang Candra.
Sidang Raya Gubeng Longsor, Enam Saksi Fakta Berikan Keterangan

1. Enam saksi fakta dihadirkan
Enam saksi fakta yang datang di antaranya adalah Sugeng Setiawan, Ani Retika Fera Melani, Lisawati, Andriana dan Adi Subagyo. Mereka dari CV Testana Engineering, PT Ketira Engineering Consultants, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk.
Sebagai informasi, PT Saputra Karya merupakan pemilik proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya yang menggandeng CV Testana Engineering untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan pelapisan tanah bawah pada 2013. Sedangkan, PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan perencana pembangunan dalam proyek tersebut.
2. Terungkap debit air tanah memang banyak
Dalam kekasiannya, pemilik CV Testana Engineering, Sugeng Setiawan mengatakan, debit air dalam tanah pada proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya cukup besar. Ia membeberkan, debit air itu tidak ada penanganannya.
“Saya melihat rembesan air tanah sangat deras. Di bangunan-bangunan lain sekitarnya, terutama ada Sungai Kayoon. Air penuh saat bordier diangkat,” papar Sugeng.
Debit air ini cukup penting untuk diperhatikan. Pasalnya, beberapa penyelidikan menyebut, longsornya Jalan Raya Gubeng salah satu faktornya ialah air tanah yang terlalu banyak.
3. IMB tidak pernah diketahui oleh salah satu perusahaan
Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) proyek, Sugeng mengaku tidak tahu secara jelas. Ia mengaku tidak pernah melihat surat IMB. Ia hanya menerima jadi proyek tersebut. Sebab, ada tim sendiri yang mengurus izin sebelumnya.
“Izin-izin urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima, saya percaya itu beres,” pungkas Sugeng.