Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11). Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Tambaksari itu dianggap melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul dianggap melakukan pelanggaran rasisme karena meneriakkan monyet kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua (AMP).