Malang, IDN Times - Hari ini (15/12/2022) dilaksanakan sidang kedua gugatan perdata yang dilayangkan Atoilah, sebagai perwakilan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan. Gugatan yang dilayangkan adalah class action atau diajukan oleh banyak pihak.
"Saya di sini sebagai kuasa hukum Atoilah untuk mewakili semua suporter. Isi gugatan kami pertama adalah perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi terkait Tragedi Kanjuruhan," terang Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sidang kedua ini sendiri beragenda melengkapi administrasi dan pembacaan gugatan.
Ada 5 orang yang dituntut untuk membayar ganti rugi. Kelimanya adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI).
"Yang tergugat adalah semua yang ada di situ mulai dari tergugat 1 PT LIB (Liga Indonesia Baru), tergugah 2 adalah Panpel Arema FC, tergugat 3 Bupati Malang, tergugat 4 Kapolri, dan tergugat 5 Panglima TNI. Kemudian yang turut tergugat dari PSSI," sebutnya.