Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M

Malang, IDN Times - Hari ini (15/12/2022) dilaksanakan sidang kedua gugatan perdata yang dilayangkan Atoilah, sebagai perwakilan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan. Gugatan yang dilayangkan adalah class action atau diajukan oleh banyak pihak.
"Saya di sini sebagai kuasa hukum Atoilah untuk mewakili semua suporter. Isi gugatan kami pertama adalah perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi terkait Tragedi Kanjuruhan," terang Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sidang kedua ini sendiri beragenda melengkapi administrasi dan pembacaan gugatan.
Ada 5 orang yang dituntut untuk membayar ganti rugi. Kelimanya adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI).
"Yang tergugat adalah semua yang ada di situ mulai dari tergugat 1 PT LIB (Liga Indonesia Baru), tergugah 2 adalah Panpel Arema FC, tergugat 3 Bupati Malang, tergugat 4 Kapolri, dan tergugat 5 Panglima TNI. Kemudian yang turut tergugat dari PSSI," sebutnya.
1. Tuntut ganti rugi Rp146 miliar
Wasis menjelaskan bahwa materi gugatan mereka adalah menuntut ganti rugi untuk Tragedi Kanjuruhan. Karena menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyatakan bertanggung jawab untuk Tragedi Kanjuruhan.
"Sehingga kalau ini dikabulkan akan ada kepastian hukum. Jadi gak ke mana-mana, karena yang namanya negara hukum maka keadilannya jelas melalui putusan pengadilan," tegasnya.
"Ganti rugi untuk kerugian materiil dan imateril keseluruhan Rp146 miliar. Untuk keluarga korban meninggal dunia otu Rp100 juta per orang, korban luka berat/ringan Rp50 juta, untuk korban selamat itu mendapatkan pengembalian tiket sebesar nilai jual kelas masing-masing," imbuhnya.