Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Mas Bechi sendiri hadir secara online dari Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.