Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian untuk SMK di Jawa Timur, Hudiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Hudiyono tampak hadir menggunakan kursi roda saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra itu dipimpin majelis hakim Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut eks Pj Bupati Sidoarjo ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta di Jawa Timur dengan total anggaran mencapai Rp65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2017.
“Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2017 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur,” ujar jaksa Robiatul.
Jaksa mengungkapkan, setiap SMK swasta saat itu dialokasikan anggaran sekitar Rp2,6 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari angka tersebut.
“Dari alokasi anggaran sekitar Rp2,6 miliar pada masing-masing sekolah, realisasi pengadaan alat kesenian yang diterima hanya sekitar Rp2 juta,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dalam jumlah signifikan. Jaksa juga menegaskan bahwa Hudiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK di berbagai daerah guna mendalami mekanisme pengadaan dan distribusi bantuan alat kesenian tersebut.
Sidang perdana ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
