Malang, IDN Times - Sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan pada 16 Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen rencananya digelar tanpa live streaming media. Ayah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Natasya (16) dan Nayla (13), Devi Athok, menilai kebijakan majelis hakim ini sebagai dagelan.
"Sejak awal kita melihat kalau Model A ini adalah dagelannya Polisi, karena polisi (pelaku) yang lapor juga polisi. Kita tidak setuju kalau Laporan Model A dilakukan di Surabaya," tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/01/2023).
Ia juga menyinggung jika sejak awal sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan ini seharusnya dilakukan di PN Kepanjen. Namun, Forkopimda Kabupaten Malang memindahkannya ke Surabaya.
"Karena Kapolres Malang dan Bupati Malang menelantarkan kita sebagai Warga Malang. Mereka berkhianat kepada saya dengan memindahkan persidangan di Surabaya," bebernya.
"Bahkan kalau kita tidak ke Jakarta, laporan kita yang Model B ditelantarkan sama Polres Malang," imbuhnya.