Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang menghadirkan 5 orang saksi. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menghadirkan lima saksi. Para saksi merupakan eks dan pegawai BPPD Sidoarjo.

Diketahui, lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam kesaksiannya, Ari mengaku bahwa ia sempat menjabat Plt BPPD Sidoarjo ketika masih menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo. Selama itu, ia mengaku tidak pernah tahu adanya pemotongan insentif ASN untuk sedekah.

Setelah diangkat tetap atau definitif sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberi tahu Siska Wati dan Hadi Yusuf bahwa ada pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Yang mana pemotongan itu untuk memberi gaji 12 pegawai BPPD yang tidak mendapatkan gaji dari APBD Sidoarjo.

Editorial Team

Tonton lebih seru di