Sidang Dakwaan, Eks Bupati Sidoarjo Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang dakwaan ini terungkap kalau Muhdlor menerima pembagian uang dari Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Nah, Ari bersama Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 hingga total Rp8,5 miliar.
"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Usman.
Dari jumlah itu, Ari menerima potongan insentif ASN hingga Rp7,4 miliar sejak 2021. Kemudian dibagikan ke Muhdlor sebagian. Yakni Rp1,46 miliar. Uang potongan itu diberikan oleh Siska Wati kepada staf Muhdlor.