Malang, IDN Times - Memasuki bulan Agustus 2025 ini memang ditandai dengan banyaknya kegiatan karnaval di wilayah Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan ada ratusan pengajuan izin karnaval di Kabupaten Malang. Kebanyakan karnaval itu mengundang sound horeg.
Izin Masuk ke Polisi, Sampai September Ada Sekitar 400 Karnaval di Kab. Malang

Intinya sih...
Kapolres Malang ungkap ada sekitar 400 karnaval sampai September 2025
Danang mengatakan akan segera membatasi sound horeg di Kabupaten Malang
Surat Edaran Bersama telah menegaskan kalau batas maksimal sound system di perkampungan adalah 80 desible
1. Kapolres Malang ungkap ada sekitar 400 karnaval sampai September 2025
Danang mengungkapkan sampai September 2025 ini, setidaknya ada 400 karnaval budaya yang berlangsung di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, memang diperlukan aturan ketat agar kegiatan karnaval ini tidak menimba gesekan yang tidak diinginkan.
"Kami sudah menerima informasi perizinan karnaval hingga September itu ada kurang lebih 400 kegiatan. Oleh karena itu kami lakukan pembatasan hingga pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana, karena kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (25/8/2025).
2. Danang mengatakan akan segera membatasi sound horeg di Kabupaten Malang
Danang menyampaikan kalau pihaknya akan membuat aturan agar memeperketat penggunaan sound system. Ini untuk mengantisipasi keberadaan sound horeg kerap kali suaranya dikeluahkan oleh masyarakat.
"Sound horeg ini sudah ada Surat Edaran (SE) yang menekankan soal waktu dan volume. Karena kalau terlalu lama bisa merusak pendengaran, jadi dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama," jelasnya.
3. Surat Edaran Bersama telah menegaskan kalau batas maksimal sound system di perkampungan adalah 80 desible
Danang juga menjelaskan kalau sudah ada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. Yang isinya tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Danang menjelaskan kalau aturan penggunaan sound system di ruang terbuka berupa konser musik, atau kegiatan di ruang terbuka dibatasi hingga maksimal 120 disebel. Kemudian untuk sound system pada kegiatan karnaval dan kegiatan lain di dekat permukiman dibatasi hanya maksimal 80 desibel saja.
"Kemudian sudah dijelaskan kalau tidak diperbolehkan untuk menyuguhkan tari-tarian erotis yang bertentangan dengan norma sosial dan norma hukum. Tidak boleh juga ada minuman keras dan senjata tajam," pungkasnya.