Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat takziah di rumah duka 4 korban tanah longsor. IDN Times/ Riyanto.

Surabaya, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono angkat bicara perihal temuan Surat Hak Milik (SHM) seluas 20 hektare (ha) di laut perairan Sumenep. Hal ini menurutnya tidak boleh. Namun temuan ini masih perlu diselediki.

"Semakin banyak ya (temuannya). Saya ingin menekankan bahwa kewenangan provinsi di zona 0 sampai 12 mil," ujarnya.

Selama tidak ada pemanfaatan, Adhy menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak dapat menindak langsung. Karena kalau hanya penerbitan surat, baik itu SHM maupun Hak Guna Bangunan (HGB), maka menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"(Contohnya) hasil peninjauan yang kemarin HGB (di Sidoarjo). Tidak ada aktivitas pemanfaatan kegiatan ekonomi yg melanggar. Karena memang persoalannya proses HGB (di BPN)," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di