Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Mereka bahkan telah melakukan sidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan ini pada Selasa (6/2/2024) kemarin.

Tidak hanya itu, mereka juga telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Mereka kemudian juga memanggil PT Waskita Karya (Persero) selaku pemenang tender renovasi Stadion Kanjuruhan.

1. Kepala Kejari Malang menyebut ada 2 kejanggalan dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Besi tua Stadion Kanjuruhan yang diduga dijual tanpa melibatkan lembaga lelang negara. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang)

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengatakan jika memang ada kejanggalan dalam proses pembongkaran stadion Kanjuruhan. Mereka mengetahui kejanggalan ini berdasarkan informasi dari akademisi dan masyarakat. Oleh karena itu mereka langsung bertindak agar tidak ada penyelewengan dalam pembongkaran stadion ini.

"Jadi ada dua faktor yang menjadi perhatian kami karena ada penyimpangan. Pertama pada pengerjaan pembangunan eksisting dan pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).

Kejari Kabupaten Malang juga sudah mengubah status kasus dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini dari di pidana umum menjadi pidana khusus. Ini dilakukan agar pendalamannya bisa berjalan lebih efisien.

2. Kejari Kabupaten Malang telah meminta klarifikasi pada 5 instansi

Editorial Team