Tersangka kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo. (Dok. Humas Polres Probolinggo)
Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang yang merupakan Manajer Wedding Organizer (WO).
Andrie ditetapkan bersalah, karena ia adalah orang yang mengarahkan foto prewedding tersebut agar menyalakan flare. Tak hanya itu, ia bahkan telah menyiapkan 5 buah flare untuk dipakai dalam foto prewedding tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan kalau pihaknya sebenarnya mengamankan sebanyak 6 orang dalam kasus ini. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang mereka amankan. Sementara 5 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan hanya diberikan sanksi wajib lapor.
Kelimanya adalah pengganti perempuan berinisial PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang dan pengantin pria berinisial HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Sementara tiga lainnya adalah kru wedding organizer berinisial ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, MG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan AR (34) asal Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Tersangka sebagai manajer WO ternyata juga ridak memiliki ijin atau Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI). Kita dari Polres Probolinggo akan menindak tegas kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan seperti ini," terang Wisnu saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).
Wisnu menceritakan kronologi kejadian kebakaran di Bukit Teletubbies pada Rabu lalu. Ternyata foto prewedding ini akan dilaksanakan oleh pasangan asal Surabaya. Pasangan calon pengantin dan 4 orang lainnya memang sudah berencana melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies sejak lama. Mereka akhirnya berangkat dan tiba di sana pada Rabu (6/9/2023) pagi hari. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, sesi foto dilanjutkan dengan menyalakan flare.
"Sebenarnya flare ada 5 buah, tapi satu flare tidak menyala. Jadi flare yang tidak menyala ini dibuang, namun setelah dibuang justru terjadi letupan yang membuat padang savana terbakar," bebernya.
Akibatnya, padang savana seluas 50 hektare terbakar. Api menyebar dengan cepat diakibatkan vegetasi kering di musim kemarau, ditambah air yang kangka di sekitar TKP.
Wisnu mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3D juncto Pasal 78 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 50 Ayat 2B juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"Tersangka akam mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama adalah 5 tahun. Kemudian denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," pungkasnya.