Aksi di depan Stadion Kanjuruhan saat peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian yang mewakili keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyampaikan jika pada 25-27 September 2023 telah terbang ke Jakarta untuk mengajukan upaya hukum kepada Komnas HAM agar Tragedi Kanjuruhan ditetapkan pelanggaran HAM berat. Mereka telah bertemu dengan Komnas HAM untuk menindaklanjuti legal opinion ataupun pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat dan melakukan riset bahwa gas air mata yang ditembakkan pada penonton di tribun Stadion Kanjuruhan memiliki potensi pelanggaran HAM berat.
"Perlu dipahami bahwa gas air mata merupakan senjata kimia yang dilarang penggunaannya. Dan itu sudah diatur sebagaimana dalam UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelarangan Bahan Kimia dan Senjata Kimia Berbahaya," terangnya saat dikonfirmasi usai melakukan aksi di Stadion Kanjuruhan.
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan juga telah berkoordinasi dengan KPAI untuk berkoordinasi menyertakan pasal kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan Laporan Model B oleh Polres Malang.
"Mengingat bahwa penghentian penyelidikan Laporan Model B di Polres Malang dinilai sangat berlarut-larut dan menggantung. Tidak ada kepastian konstruksi hukum yang tidak dimasukkan di situ, salah satunya kekerasan terhadap anak dibawah umur," tegasnya.