Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan. pexels.com/jeremy wong

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bhatsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) telah mengkaji rencana peraturan terbaru pemerintah terkait sertifikasi pranikah. Hasil kajian memutuskan sikap PWNU terhadap program itu. Yakni setuju dengan catatan.

1. Setuju program di dalamnya

KELAS PRANIKAH. Para peserta dan pengajar kelas pranikah yang digagas Pemkot Surabaya. Foto oleh Amir Tedjo/Rappler

 

Sekretaris LBM PWNU Jatim, Ahmad Muntaha mengatakan, secara substansi PWNU Jatim mengapresiasi program sertifikasi pranikah. Karena di dalamnya terdapat pelatihan dan pembelajaran untuk persiapan membangun rumau tangga.

"NU mendorong dilaksanakan secara baik-baik," ujarnya, Sabtu (7/12).

2. Tidak setuju kalau jadi syarat nikah

Pexels/Pixabay

Namun, lanjut Ahmad, sertifikat yang didapat peserta pascapelatihan nantinya tidak dijadikan syarat nikah. Menurutnya, jika diterapkan akan menjadi polemik di tengah masyarakat.

"(Sertifikat) tidak usah jadi syarat pencatatan nikah di KUA," tegasnya.

3. Lulus gak lulus masih bisa nikah

pixabay.com/marla66

Artinya, apabila nanti ada peserta yang tidak dapat sertifikat atau tidak lulus dalam program tersebut, masih bisa menikah. PWNU hanya menyetujui program pelatihannya bukan sertifikat jadi salah satu syarat nikah.

"Tidak boleh sertifikasi pranikah halangi hal nikah," ucap Ahmad.

Ahmad khawatir, jika sertifikat kelulusan program tersebut jadi salah satu syarat nikah, bisa dimanfaatkan pihak yang nakal. Maka, pelaksanaan program ini diminta secara profesional dan proporsional.

"Jangan jadikan sebagai alat formalitas. Nanti menghabiskan waktu peserta. Jadi proyek pemerintah," tandasnya.

Editorial Team