Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika saat di BNNK Surabaya. Dok. Ist.
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika saat di BNNK Surabaya. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Empat warga Surabaya diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Mereka ialah Rahmat (23), Friska (24), Beni (30), dan Andre (34) yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika.

1. Bermula dari penangkapan sepasang kekasih

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dua orang yang merupakan sepasang kekasih, Rahmat dan Friska. Keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu di kosnya di kawasan Putat Jaya Timur, Surabaya.

"Kami menangkap kedua pasangan kekasih sedang mengonsumsi sabu-sabu di indekosnya di Jarak Surabaya, dengan barang bukti 0,41 gram sabu-sabu," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

2. Berlanjut tangkap Andre, sang penjual sabu

Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kedua pelaku, sambung Kartono, merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Tak cukup dua pelaku, BNNK Surabaya melakukan pengembangan kasus. Alhasil menangkap Andre di rumahnya bilangan Pasar Dukuh Kupang dengan barang bukti 2,97 gram sabu-sabu.

"Jadi, Andre ini hanya melayani orang yang dikenal saja sama dia, pesan kirim-pesan kirim," katanya. Andre mengaku membeli sabu-sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp1,1 juta. Kemudian dijual secara eceran menghasilkan untung sebesar Rp1,5 juta.

3. Pengedarnya juga dibekuk

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika saat di BNNK Surabaya. Dok. Ist.

Lebih lanjut, penangkapan terakhir dilakukan terhadap Beni sebagai pengedar di Dukuh Kupang XIX, Surabaya. Saat ini BNNK Surabaya tengah memburu seorang bandar  berinisial AJ yang menyuplai sabu-sabu. Sementar itu keempat pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI Jo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team