Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban Juru parkir JL Tunjungan (2).jpg
Ilustrasi penindakan jukir yang meresahkan. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Intinya sih...

  • Polisi Bekuk 131 Jukir Liar di Surabaya

  • Jukir liar ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan

  • Kerja sama antara kepolisian dan Pemkot untuk menertibkan jukir liar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Aksi juru parkir (jukir) liar kerap meresahkan warga Surabaya. Sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya telah menangkap 131 orang yang beraksi di beberapa titik.

Kasat Samapta, Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, tak hanya ditangkap, mereka juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini agar mereka punya efek jera.

"Dari Januari sampai dengan 7 desember 2025 Sat Samapta sudah menindak jukir liar sebanyak 131 orang," ujar Erika kepada IDN Times, Jumat (12/12/2025).

Para jukir liar itu ditindak di beberapa titik di Surabaya. Mulai dari jalan protokol, tempat usaha hingga beberapa titik lainnya.

"Yang terakhir kita menindak jukir liar di mie gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, Margorejo dan Ngagel. Juga Parkir liar di sepanjang Jalan Embong Malang," ungkap Erika.

Erika menyebut, aksi jukir liar selama ini telah menjadi atensi bagi kepolisian. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak para pelaku.

"Juru parkir liar menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian. Kami bersama dengan Pemkot dan instansi terkait akan terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat," pungkas Erika.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2025 aksi jukir liar di Surabaya menjadi atensi. Aksi itu kerap meresahkan masyarakat hingga viral di media sosial.

Editorial Team