Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sepanjang 2024, 68 Anak di Surabaya Melangsungkan Pernikahan

ilustrasi pernikahan pasangan (pexels.com/Trung Nguyen)

Surabaya, IDN Times - Dinas Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya mencatat, sepanjang 2024 ada sebanyak 68 anak menikah dini. Angka ini menurun dibanding pada 2023 lalu, yakni 198 pernikahan.

"Untuk data perkawinan usia anak versi pengadilan agama di tahun 2023 ada 198 anak, untuk 2024 ada 68 anak," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A PPKB, Thussy Apriliandari, Selasa (23/7/2024).

Faktor penurunan pernikahan dini di Surabaya ini salah satunya karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Surabaya.

"(Angka pernikahan dini turun karena MoU) itu, komitmen pemkot dan instansi terkait untuk menekan perkawinan (dini)," ungkap dia.

Sebelum kerja sama dilakukan, permohonan dispensasi pernikahan (Diska) anak dilakukan lewat kelurahan kemudian ke KUA, bila ditolak harus ke PA. Kini, permohonan pernikahan anak harus melalui PA terlebih dulu.

"Alur Diska itu ke pengadilan agama, kalau PA sudah inkra hasil amar dibawa ke SSW, harus ikut kelas catin (calon pengantin), screening kesehatan, didampingi orangtua karena masih anak-anak habis itu ke kelurahan dan KUA," tutur Thussy. 

Bila Diska anak tidak dikabulkan oleh PA Surabaya , maka anak tersebut tidak bisa melangsungkan pernikahan. Dikabulkannya atau tidak itu tergantung pada hasil assemen yang dilakukan oleh DP3AK PKB.

"Kalau ditolak ya ditolak, ternyata anaknya belum siap, ternyata masih perlu menjadi pertimbangkan," kata Thusy.

Panjangnya proses alur tersebut dilakukan, selain untuk menekan angka pernikahan anak, juga untuk mencegah terjadinya stunting saat anak tersebut melahirkan. Sebab, ibu yang melahirkan di usia anak memiliki banyak resiko.

"Walaupun mereka sudah menikah, saat mereka hamil juga harus didampingi Dinas Kesehatan, sampai melahirkan, data balita itu semua dicek stuntingnya dicek," sebutnya.

Thussy melanjutkan, dalan rangka Hari Anak Nasional (HAN) hari ini, DP3APPKB juga melakukan sosialisasi Perwali Nomor 32 Tahun 2024. Tujuannya untuk memenuhi hak anak dan perempuan.

"Kita fokus pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan mulai penecegahan, sampai terjadi, kita pengin menekan (angka pernikahan dini)," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us