Malang, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) kini jadi momok bagi masyarakat Indonesia. Meski persyaratannya mudah, namun pinjaman ini punya bunga yang amat mencekik. Bahkan, apabila nasabah gagal bayar (galbay), mereka akan diteror oleh rentenir melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga sosial media.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang sendiri mengungkapkan jika sepanjang Maret 2023, mereka sudah mendapatkan 84 pengaduan dari warga Malang. Pengaduan ini mulai dari konsultan pinjol, penipuan pinjol, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol. OJK Malang mengatakan jumlah aduan ini naik 22 persen dibandingkan 2022.