Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES (52), warga, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Dari temuan jaksa, tersangka telah memakai aset KAI selama belasan tahun dan disangkakan merugikan negara hingga Rp4.779.800.000.
Obyek aset yang disalahgunakan oleh ES itu berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m² yang berada di Jalan Pacar Keling nomor 11 Kelurahan Pasar Keling, Kecamatan Tambaksari. Aset tersebut merupakan rumah dinas yang sah milik KAI. Aset selain dipakai untuk rumah tinggal, juga disewakan sebagai tempat usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya mengatakan, aset itu sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditinggali Zainuddin Kamil, ayah dari ES sejak tahun 1963. Zainuddin Kamil saat itu adalah pegawai KAI.
"Kemudian berdasarkan sertifikat tak pakai nomor 5 tanggal 19 Juli tahun 2000 dan juga berdasarkan daftar aktiva PT KAI Persero Daop 8 Surabaya dengan nomor aset 0296/981/60131/SGU/RD dan sudah diperbaharui menjadi nomor aset 033908.60131/SGU/RD dengan status sewa berdasarkan data yang ada di PT. Kereta Api Indonesia Persero dan telah berakhir pada tanggal 30 November 2010 dan pada saat ini sewa tersebut tidak diperpanjang lagi," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (27/8/2025).
Di tahun 2006, Zainudin Kamil meninggal dunia. Rumah dan lahan di Jalan Pacar Keling nomor 11 tersebut menjadi penguasaan ES selaku ahli waris dari Zainudin Kamil. Tetapi, sejak 30 November 2010, ES tak lagi memperpanjang sewa kepada PT KAI DAOP 8 Surabaya.
"Kemudian atas penyewaan dan pemanfaatan tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling tidak didasari hubungan hukum atau perjanjian sewa," ungkapnya.
Tetapi, ES justru menyewakan lahan rumahnya untuk kegiatan UMKM. Hal itu juga tanpa adanya persetujuan daripada PT KAI.
"Karena kalau dengan persetujuan PT KAI harus ada income yang didapatkan dari PT KAI selaku pemasukan dan kemudian menjadi bagian daripada dividen dari PT KAI dan merupakan pemasukan bagi negara," terang dia.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejari Surabaya. Pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI pada Jumat (22/8/2025). Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti dan menahan ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.
Perbuatan tersangka ES melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"(Tersangka ES) mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT. Kereta Api Indonesia DAOP 8 Surabaya kurang lebih sebesar senilai ya Rp4.779.800.000," pungkas dia.
Deputi Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan aset KAI. Pemanfaatan aset harus lah memperhatikan peraturan yang ada.
"Dan sekali lagi tujuannya adalah bagaimana pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI pengelolaan ini bisa dilakukan dengan optimal dan tidak melanggar dari aturan-aturan yang berlaku di perusahaan maupun secara diundang-undang di Republik kita ini," kata dia.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan aset KAI agar digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.