Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Sidoarjo, IDN Times - Kekerasan terhadap perempuan kian marak. Kali ini terjadi di rumah kos Jalan Nyi Cempo Timur RT 08 RW 04, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Seorang wanita bernama, Junisa (40) harus terenggut nyawanya ditangan suaminya, Sugiyono (47), Selasa (13/11).

1. Kejadian diduga pada Selasa (13/11) pagi

IDN Times/Sukma Shakti

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pun membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pembunuhan terjadi pada pagi hari. Mulanya, anggota Reskrim Polsek Taman menerima laporan tersebut pukul 06.00 WIB. "Iya benar ada pembunuhan suami kepada istrinya tadi pagi pukul 06.00 WIB," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (13/11).

2. Kepala korban bersimbah darah karena dipukul palu pelaku

Pembunuhan

Barung menerangkan secara tertulis melalui laporan Polresta Sidoarjo bahwa pada saat di TKP, polisi mendapati korban sudah tewas. Perempuan tersebut tergeletak di dalam kamar kos dengan posisi terlentang dan kepala tertutup bantal. Saat olah TKP, pada bagian mulut korban, lidah agak sedikit menjulur. 

Tak hanya itu, pada bagian kepala korban sebelah kanan terdapat banyak darah yang telah ditutupi dengan kaus. Polisi juga menemukan tali tampar kecil dan terdapat martil atau palu. "Menurut keterangan pelaku, dipakai sebagai alat untuk memukul korban," katanya.

3. Sempat terjadi cekcok

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Mengenai kasus pembunuhan ini, diduga kuat pemicunya adalah perselingkuhan. Hal ini berdasarkan hasil interogasi yang didapatkan polisi, bahwa hubungan antara korban dengan pelaku masih nikah siri sejak 2011. Keduanya, telah dikaruniai anak laki-laki berinisial G (6). Namun, pada 2015 korban pamit ke Jakarta untuk bekerja sebagai baby sitter.

"Waktu pulang, (Junisa) telah hamil dengan orang lain dan selanjutnya telah lahir anak laki-laki berinisial B (2). Setelah tahu (Junisa) hamil, terjadilah pertengkaran. Pelaku mengambil martil dan memukul korban pada bagian kepala belakang dan pada saat korban meronta-ronta pelaku panik dan mengambil tali tampar. Selanjutnya, dipakai untuk menjerat leher korban yang selanjutnya meninggal dunia," tutur Barung tertulis.

4. Pelaku diringkus ditetapkan sebagai tersangka

IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, pelaku pun diringkus serta ditetapkan tersangka oleh polisi. Barang bukti 1 palu, baju dan celana yang di pakai korban, 1 buah tampar kecil, 1 buah bantal 1 buah kaos yang di pakai sebagai resapan darah korban diamankan. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.

Editorial Team