Sengketa 13 Pulau Jatim Ditangani Gugus Tugas Reforma Agraria

- Sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung ditangani oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
- Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati memastikan penyelesaian kasus tersebut sedang dalam proses penanganan melalui GTRA.
- GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayahnya masing-masing.
- Sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung ditangani oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
- Direktur Jenderal Penataan Agraria memastikan penyelesaian kasus tersebut sedang dalam proses penanganan melalui mekanisme GTRA.
- GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayahnya masing-masing.
Surabaya, IDN Times - Sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung turut mendapatkan perhatian dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati. Ia memastikan, polemik ini segera tuntas.
Yulia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Termasuk kasus pulau di Trenggalek, sekarang dalam penyelesaian ya,” ujar Yulia saat ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur, Rabu (2/7/2025).
Yulia menjelaskan, GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Gugus tugas ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar pulau yang menjadi objek sengketa di Trenggalek telah memiliki sertifikat. “Hampir semua sudah bersertifikat juga, nanti lebih jelasnya Pak Sekda yang akan sampaikan,” tambah Yulia.
Pemerintah pusat mendorong penyelesaian kasus-kasus agraria seperti di Trenggalek melalui pendekatan struktural dan kolaboratif, termasuk penentuan subjek dan objek reforma agraria yang sah dan berkeadilan. Dengan langkah ini, Yulia berharap keberadaan GTRA dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria dan mendukung program reforma agraria nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.