Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengkarut Data Manifes KMP Tunu Pratama, BHS: Kita Revisi Peraturannya

Screenshot_2025-07-03-05-09-21-97_1c337646f29875672b5a61192b9010f9.jpg
KMP Tunu Pratama Jaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Anggota DPR BHS menyoroti sengkarut data manifes penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
  • Peraturan mengenai penumpang kapal laut perlu direvisi karena adanya perbedaan dalam manifes dan tarif yang sama untuk kendaraan kosong maupun berpenumpang.
  • Pendataan seluruh penumpang kapal diperlukan untuk keamanan, terutama setelah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Banyuwangi, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono atau BHS menyoroti soal sengkarut data manifes penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Ia pun mengusulkan agar peraturan mengenai manifes penumpang kapal laut direvisi.

BHS mengatakan, peraturan mengenai penumpang kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 66 Tahun 2019 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM)58 Tahun 2003. BHS bilang, dalam peraturan itu, penumpang kendaraan tidak diwajibkan untuk diberi tiket kapal.

"Manifes ini ada perbedaan jelas karena memang apa ini ada satu kebijakan pada waktu itu yang berupa KM 58 tahun 2003 itu yang tidak mewajibkan penumpang daripada kendaraan itu untuk diberikan tiket," ujarnya.

Dalam peraturan itu juga, yang dikenai tarif adalah kendaraan. Kendaraan kosong maupun berpenumpang, memiliki tarif yang sama.

"Jadi, tiket yang ada di penumpang kendaraan ya, baik itu kendaraan kecil maupun bis itu dianggap dia apa isi kosong dianggap sama harganya. Dianggap sama. Inilah yang akhirnya terjadi perbedaan dalam manifes," jelasnya.

Untuk itu, BHS mengusulkan agar peraturan yang sudah ada untuk direvisi. "Ini perlu direvisi," ungkapnya.

Peraturan mengenai transportasi laut ini sebetulnya sudah pernah direvisi. Tetapi yang direvisi hanya tarif saja. " Nah, kemarin sudah direvisi tapi hanya formulasi tarifnya, tarif yang pada waktu itu Kapasitas juga mengacu tarif ya tarif kenaikan tarif dan tarif itu dihitung di 2019," katanya

Menurutnya, PM Perhubungan Nomor 66 tahun 2019 juga harus merevisi sistem pendataan penumpang. Penumpang kendaraan juga harus didata, karana mereka menikmati layanan keselamatan kapal. Selama ini, peraturan yang ada penumpang kendaraan tidak didata. Padahal, mereka juga adalah bagian dari penumpang kapal yang perlu mendapat layanan keselamatan.

" Tapi pendataan penumpang itu diberikan tiket berbayar ya toh karena apa, Penumpang daripada kendaraan ini ya adalah orang yang menikmati layanan keselamatan, layanan kenyamanan keamanan, layanan keamanan yang ada di kapal. Sehingga dia harus berbayar," tuturnya.

"Tujuannya apa, Ini juga untuk mendeteksi alat-alat keselamatan harus disesuaikan dengan jumlah lembar tiket tadi itu. Jadi ini harus dibenahi. Jadi PM 66, KM 58, 2003 harus diubah," katanya.

Dengan pendataan seluruh penumpang kapal, maka akan terdata berapa jumlah penumpang seluruhnya yang ada dalam kapal tersebut. Sehingga, ketika ada peristiwa semacam kecelakaan kapal, jumlah pasti korban bisa diketahui.

"Harus diubah untuk dijadikan sebagai apa itu apa harus ada keterbukaan data tentang jumlah penumpang yang ada di kendaraan. Ini yang kita harapkan adalah seperti itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Rabu (2/7/2025) diperkirakan membawa lebih dari 65 orang, termasuk kru. Hal tersebut dikarenakan banyak penumpang yang tidak terdata dalam data manifes.

Salah penumpang kapal yang tidak ada dalam data manifes adalah suami dari Yatini, Fauzi Bin Awam. Yatini bilang, suaminya berangkat menggunakan jasa travel dari Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Rabu (2/7/2025).

Suaminya itu hendak ke Malaysia menggunakan pesawat dari Bandara Ngurah Rai, Bali. Untuk menuju ke sana, suami Yatini menggunakan travel, yang kemudian menaiki KMP Tunu Pratama Jaya untuk menyebrangi Selat Bali.

"Suami saya sebagai penumpang travel, dari Genteng, Banyuwangi mau ke Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia mau ke Malaysia, dia asli orang Malaysia," ujarnya di Pelabuhan Ketapang, Jumat (4/7/2025).

Sayangnya, suaminya itu tidak masuk dalam 53 data manifest penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Sepengetahuannya, hanya sopir travel yang terdata dalam data manifest.

"Nama suami saya Fauzi Bin Awam. Dia tidak masuk dalam data manifes. Hanya sopirnya saja (yang terdata)," ungkap dia.

Kini Yatini hanya bisa pasrah menunggu kabar baik datang padanya. Ia berharap, sang suami ditemukan dalam keadaan apapun. "Harapan saya, saya tetap menunggu (suami ditemukan). (walau tidak masuk daftar manifes) iya," pungkas dia.

Tak cuma Suami Yatini, banyak dari penumpang KMP Pratama Jaya tidak masuk dalam data manifes ini juga diperkuat dengan papan nama daftar korban ditemukan yang tertera di posko. Pantauan IDN Times di posko Pelabuhan Ketapang, beberapa dari nama-nama yang tertera dalam papan data penumpang ditemukan, mereka tidak tercantum dalam data manifes penumpang.

Seperti misalnya nama Abu Khoir yang masuk data korban selamat, tetapi tidak ada dalam daftar manifes penumpang. Lalu ada juga nama Fitri April (33) yang masuk dalam daftar korban meninggal dunia, tetapi namanya tidak ada dalam daftar manifes penumpang. Selain Abu Khoir dan Fitri April, masih banyak nama lain yang tidak ada dalam data manifes.

Sementara itu, General Manajer PT ASDP (Persero) Indonesia Ferry Cabang Ketapan Banyuwangi, Yannes Kurniawan mengatakan, jumlah penumpang yang tercatat dalam data manifest adalah 53 orang. "Kalau yang tercatat saat ini di manifest ada 53 penumpang, 22 unit kendaraan. Mungkin itu dulu yang bisa kami informasikan. Nanti nunggu perkembangan lebih lanjut ya," kata dia.

Ia mengupayakan, seluruh penumpang KMP Tunu Pratama Jaya ketemu. "Kami upayakan semua kalau bisa di semua akan dicari teman-teman dari Basarnas gabungan. Kami akan upayakan semaksimal mungkin," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us