Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya sat menangkap buronan kasus penipuan. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Seorang terpidana kasus penipuan senilai Rp2,5 miliar berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Terpidana bernama Anita Wijaya ini ditangkap di rumah kerabatnya setelah berusaha kabur dari petugas.

1. Terpidana penipuan kabur saat harus dipenjara

Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, Anita merupakan seorang terpidana kasus penipuan yang diputus bersalah dan divonis 2 tahun penjara sejak September 2021 lalu. Namun, Anita malah melarikan diri. Tim pun mendapat informasih bahwa Anita bersembunyi di rumah orangtuanya di Sidoarjo.

"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Khristiya, Jumat (24/12/2021).

2. Petugas matikan listrik agar terpidana keluar dari persembunyiannya

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Anita ternyata sudah mengetahui bahwa dia akan ditangkap di rumah orangtuanya. Dia pun kabur ke rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo. Tak lama setelah mendapat informasi terbaru itu, Tim Tabur langsung menuju ke lokasi persembunyian Anita berikutnya.

"Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu," ungkap Khristiya.

3. Terpidana terjerat kasus penipuan asuransi

Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya sat menangkap buronan kasus penipuan. Dok. Istimewa.

Khristiya menerangkan, Anita terjerat kasus penipuan setelah dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani. Anita menjanjikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar. Anita meminta korban memberikan uang muka Rp2,5 miliar. Uang muka itu digunakan Anita untuk membayar utang, membeli mobil, dan keperluan pribadinya. Namun, setelah uang diberikan, korban tak mendapatkan apa yang ia inginkan. Korban pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021," pungkas Khristiya.

Editorial Team