Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Isa Zega usai dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)

Malang, IDN Times - Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Penahanan ini dilakukan usai berkasnya dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksa Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Ia terjerat kasus pencemaran nama baik kepada istri Juragan99, Shandy Purnamasari. 

1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang benarkan Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kota Malang

Isa Zega usai dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto membenarkan jika mereka telah menerima pelimpahan berkas dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Kemudian pada Selasa (11/2/2025) ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggunakan pakaian berwarna putih dan jaket hitam, selanjutnya ia dibawa ke Lapas perempuan Kelas II A Malang.

"Kami menerima pelimpahan dari penyidik, sehingga tahap 2 untuk diberikan kepada jaksa. Kemarin sudah kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2025).

2. Isa Zega segera disidang di PN Kepanjen

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Deddy menjelaskan jika setelah pelimpahan berkas dan penahanan terhadap Isa Zega. Mereka menyiapkan surat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera disidangkan. "Setelah tahap 2 ini kita siapkan dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan. Tapi untuk kapan jadwal sidangnya menyusul," ujarnya.

3. Isa Zega ditahan karena kasus pencemaran nama baik dan pemerasan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Isa Zega sendiri ditahan setelah dilaporkan Shandy Purnamasari atas unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik. Ia dijerat Pasal Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Tidak hanya itu, tuduhan bertambah yaitu pemerasan sehingga ia juga dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Editorial Team