Surabaya, IDN Times - Selain di-drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ternyata juga telah dipecat dari organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Hal tersebut buntut dari ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Resbob selama ini aktif sebagai anggota GMNI UWKS Kini, berdasarkan surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI UWKS nomor 038/Int/DPC GMNI-Surabaya/XII/2025, Resbob pun resmi dikeluarkan.
“Kami selaku pengurus DPK GMNI UWKS dengan ini memberitahukan bahwa Muhammad Adimas Firdaus diberhentikan dari keanggotaan GMNI UWKS secara TIDAK TERHORMAT,” isi dalam surat itu.
Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo mengatakan, Resbob baru tiga bulan menjadi kader GMN. Ia merupakan mahasiswa baru. "Jadi memang betul Resbob itu kader kami,” kata Virgiawan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Virgiawan, ucapan Resbob yang mengihina suku tertentu tidak bisa dibenarkan. Hal itu juga tak sesuai dengan ideologi GMNI.
“Organisasi kami menjunjung tinggi persatuan, tidak memandang suku, ras, agama, budaya dari siapapun itu. Kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis,” terangnya.
Pertimbangan GMNI, memecat Resbob karena ujaran kebencian merupakan pelanggaran berat. Sehingga, mahasiswa itu pun tak lagi terdaftar sebagai kader GMNI.
Pihaknya bahkan mengaku tak memberi dukungan apapun kepada Resbob. “Jadi kita tidak akan membela Resbob, karena memang diaturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA. Kita kembalikan ke pihak yang berwenang saja. Kalau memang Resbob memenuhi unsur penghinaan atau dari apapun pasalnya, kami serahkan yang berwenang,” tutupnya.
Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) men-drop out (DO) Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer YouTube dengan akun Resbob. Resbob di-DO setelah viral menghina Suku Sunda.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, sehubungan dengan kasus yang menimpa Resbob pun, UWKS pun telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada Hari Minggu 14 Desember 2025.
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," sebutnya.
