Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan SK Plh Sidoarjo kepada Achmad Zaini, Minggu (23/8/2020). Instagram.com/khofifah.ip
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan SK Plh Sidoarjo kepada Achmad Zaini, Minggu (23/8/2020). Instagram.com/khofifah.ip

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati. Mengingat pelaksana tugas (Plt) Nur Ahmad Syaifuddin atau akrab disapa Cak Nur meninggal dunia akibat COVID-19, Sabtu (22/8/2020). Penetapan ini tertuang di SK Gubernur Jatim No. 131/775/011.2/2020.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujarnya dalam rilis resmi, Senin (24/8/2020). 

1. Plh bertugas sampai ada penetapan Pj bupati dari mendagri

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dok Humas Pemprov Jatim

Terkait masa jabatan Zaini sebagai Plh bupati Sidoarjo, Khofifah mengaku tidak berwenang menentukannya. Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.

"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," kata mantan Menteri Sosial itu.

2. Beri pesan ke Plh bupati Sidoarjo dan jajarannya soal COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak lupa, Khofifah menyematkan pesan untuk Plh bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan terhadap COVID-19. Koordinasi antar lini melibatkan kapolresta hingga dandim di Sidoarjo menjadi sangat penting.

“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” pesannya.

3. Plh bupati berharap segera ada penetapan Pj bupati Sidoarjo

Mendiang Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Zaini mengatakan bahwa kewenangan dirinya di pemerintahan ada keterbatasan. Senin (24/8/2020) ini akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj bupati.

“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj bupati Sidoarjo,” jelasnya.

Editorial Team