Sejumlah Perusahaan Surabaya Kembalikan Ijazah, Sentoso Seal Sulit

Surabaya, IDN Times - Sejumlah perusahaan di Surabaya telah mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan. Namun, CV Sentoso Seal masih juga belum mengembalikan ijazah milik mantan karyawannya. Saat ini CV Sentoso Seal masih dalam proses hukum di kepolisian. Hal ini setelah sebanyak 44 karyawan melapor ke Polda Jatim pada Selasa (24/4/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, pihaknya terus berusha untuk komunikasi dengan CV Sentoso Seal. Akan tetapi, perusahaan masih kekeh mengaku tidak menahan ijazah karyawannya.
"Sentoso seal yang komunikasi dengan saya bukan hari ini ya tapi kemarin sore saya berupaya komunikasi efektif tidak gaduh, sampai sekarang yang bersangkutan masih belum merasa, tidak merasa menyimpan (ijazah karyawan)," kata Zaini ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Zaini mengaku, meski perusahaan tetap tidak mengakui menahan ijazah, pihaknya akan terus melakukan berbagai hal agar ijazah para korban bisa kembali. " Belumlah (ada jalan buntu), buntu yang satu ada pintu yang lain," kata dia.
Kini pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada korban penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal dalam pelaporan ke Polda Jatim. Disperinaker Kota Surabaya terus berkoordinasi dengan pengacara memastikan proses hukum berjalan lancar. "Sentoso seal kita dampingi tapi kita jugaber berkomunikasi dengan teman-teman pengacara biar satu pintu sudah di tangani oleh teman-teman pengacara," ujar Zaini.
Sebelumnya, sebanyak 16 pekerja di Surabaya sudah mendapatkan ijazahnya yang ditahan perusahaan. Mereka di luar dari perusahaan CV Sentoso Seal yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Pengembalian tersebut setelah mereka melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Penyerahan ijazah ini dilakukan di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dari total 36 pengaduh dari 24 perusahaan yang berbeda ada 16 korban yang ijazahnya sudah kembali. Sisanya 13 korban akan segera diselesaikan, dan 7 lainnya dalam verifikasi pekerjaa.
"Sampai hari ini laporan yang masuk 36. Yang selesai hari ini 16. Yang 13 Insyaallah ada berita baik dari kawan-kawan saya yang sudah berhubungan dengan perusahaan, yang 7 masih kami verifikasi kepada pekerja karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap," ujar Zaini.
Zaini menyebut, proses negosiasi pengembalian ijazah dengan para pengusaha cukup mudah. Mereka tidak berbelit dan langsung menyerahkan ijazah karyawan. "Perusahaan itu enak kok atinya kan, beliau-beliau pengusaha ini ingin usaha di Surabaya tidak terganggu, ingin tertib, ingin lancar iklimnya dia bisa berusaha dengan baik sehingga kita komunikasi juga baik. Ndak perlu gaduh, itu yang paling penting," ungkapnya.
Zaini menambahkan, alasan perusahaan menahan ijazah bermacam-macam. Ada yang memang kontrak kerja, dan ada pula yang ijazahnya ditahan karena karyawan mengalami tunggakan hutang ke perusahaan. "Biasanya pekerja itu kawan-kawan rekan-rekan pekerja itu proses masuk rekrutmen dititipkan, disimpan atau apapun bahasanya. kemudian juga ada di tengah jalan, ada apa hitung-hitungan yang masih kurang terkait dengan nominal rupiah sehingga itu diberikan oleh pekerja," pungkas dia.