Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251216-WA0016.jpg
Kakek pelaku pencabulan saat digelandang polisi. Dok. Polres Gresik.

Intinya sih...

  • Kakek AM (53) dari Gresik dicurigai mencabuli cucunya yang berusia 6 tahun di rumahnya pada bulan Oktober 2024.

  • Pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan dua kali dengan modus yang sama, serta mengancam agar korban tidak memberitahu siapa pun.

  • Ibu korban curiga karena anaknya berubah perilaku, membawa anak ke psikolog, dan melapor ke polisi. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gresik mengungkap beberapa fakta baru kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kakek yang berinisial AM (53) asal Kecamatan Menganti terhadap cucunya yang masih berusia 6 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Oktober 2024. Korban saat itu diantar ibu korban untuk bermain dengan neneknya di rumah pelaku.

"Pelaku tinggal berdua dengan neneknya. Saat neneknya tertidur, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan. Ini terjadi dua kali, dengan modus yang sama," ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Saat aksi pencabulan itu terjadi, korban yang merupakan anak di bawah umur itu tidak berani berteriak dan tidak berani melawan. "Korban juga diancam agar tidak memberitahu ke siapa-siapa. Pelaku baru menikah dengan nenek korban sejak sekitar 5 tahun lalu," tambahnya.

Seiring berjalan waktu, ibu korban curiga karena si anak ini berubah perilaku dan kerap memainkan alat kelaminnya. "Ibu bertanya kenapa kamu seperti ini, akhirnya korban mengaku telah dicabuli kakek tirinya," terangnya.

Mendengar jawaban itu, ibu korban kemudian membawa korban ke psikologi untuk menguak fakta. Yang kemudian melapor ke polisi. "Sudah dilakukan terapi ke psikolog dan benar memang si anak ini betul-betul menjadi korban pencabulan," ungkapnya.

Tersangka terancam Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editorial Team