Surabaya, IDN Times - Mengenakan peci hijau dan jaket ojek daring, Achmad Hilmi, bercengkrama dengan rekannya sesama pengemudi ojek daring di depan Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (20/3). Siapa sangka Hilmi sebenarnya tengah menunggu keputusan hakim atas nasibnya yang akan disampaikan beberapa jam kemudian.
Sebelum Sidang Vonis, Achmad Hilmi Sempatkan Antar Anak-anak Sekolah

1. Hilmi akan dengarkan vonis hakim hari ini
Hilmi merupakan terdakwa atas dugaan kelalaian berkendara hingga menghilangkan nyawa seseorang. Sidang kali ini merupakan pembacaan vonis hakim atas perkara tersebut.
"Ini masih nunggu sebenarnya jam setengah sepuluhan, tetapi molor lagi. Ini sama nunggu rekan-rekan juga nanti kita bareng-bareng masuk ke dalam," ujar dia saat ditemui di depan PN Surabaya.
2. Sempat mengantarkan anak sebelum sidang
Sebelum berangkat, Hilmi menunaikan kebiasaannya sebagai seorang suami dan ayah untuk tiga orang anaknya. Dia mengantar anak-anaknya ke sekolah dan sempat berdoa bersama dengan sang istri. Vonis bebas murni, itu yang mereka harapkan.
"Hari ini gak narik. Tadi nunggu di rumah. Nunggu perintah dari jaksa. Istri pesan ke saya sederhana saja, semoga bebas tak bersyarat," tuturnya.
3. Tenang berkat dukungan rekan-rekan
Hilmi kini bersama puluhan rekannya menanti tibanya Jaksa Penuntut Umum atas kasusnya. Puluhan pengemudi ojek daring tersebut pun akan menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan psikologis kepada Hilmi.
"Saya gak deg-degan, kan banyak yang support. Akhirnya dari deg-degan otomatis hilang," ucap dia.
4. Didakwa karena penumpangnya meninggal dunia
Kini Hilmi tengah menunggu nasib atas Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 yang menjeratnya. Ia didakwa lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas antara motor dengan motor pada 17 April 2018. Beberapa bulan kemudian, penumpang yang dibawa Hilmi, Umi Inisiyah meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit.