Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya mulai gencar melakukan pengawasan di hotel-hotel yang berada di Kota Pahlawan. Hal ini setelah Polrestabes Surabaya menciduk 34 orang pria terlibat pesta terlarang di Hotel Kawasan Ngagel pada Sabtu malam (18/10/2025).
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, Satpol PP turut serta melakukan razia bersama Polrestabes Surabaya pada penggerebakan kemarin. "Kita melekat ke teman-teman Polres, nanti ditindaklanjuti bersama dan polres sendiri," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Setelah ada penggerebakan di Hotel Kawasan Ngagel, kini Satpol PP semakin gencar melakukan pengawasan. Hal tersebut agar tak ada lagi kegiatan serupa. "Iya (semakin gencar lakukan pengawasan hotel)," pungkas Zaini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek sebuah pesta terlarang yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi meangkap 34 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan kegiatan pesta di salah satu hotel kawasan Ngagel. Total ada 34 orang yang kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Menurut Erika, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di hotel tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Sabtu malam.
“Semua yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan orang yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Bandung. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.