Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ADT, tersangka kasus budidaya ganja di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Batu, IDN Times - Menerapkan ilmu kuliah di tempat yang salah, mungkin itu yang bisa menggambarkan sosok ADT (30) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pasalnya lulusan S1 Pertanian salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ini malah berprofesi sebagai petani ganja di rumahnya sendiri. Hingga akhirnya ia diciduk oleh Satresnarkoba Polres Batu dan dirilis pada Rabu (15/1/2025).

1. Awal mula Satresnarkoba Polres Batu mencium ada usaha jual beli ganja kering di Kota Batu

Konferensi pers kasus budidaya ganja di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menceritakan jika kasus ini bermula pada Minggu (12/1/2025) saat anggotanya menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RS dan MRR. Keduanya diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di tepi Jalan Desa Junrejo. Dari keduanya juga polisi mendapatkan ganja kering seberat 3,42 gram.

"Kita kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan nama yaitu inisial ANW, barang tersebut dari inisial ADT ini. Selanjutnya petugas langsung kita melakukan upaya paksa, dan alhamdulillah pukul 10.00 WIB atau beda 1 jam pada waktu itu kita langsung datangi lokasi penyimpanan atau pembibitan tanaman ganja," terangnya.

Setelah polisi menggerebek salah satu rumah di Desa Pendem, mereka berhasil menangkap ADT. Kemudian mereka melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 62 batang tanaman ganja dan 62 gram ganja kering. Ganja-ganja ini disimpan ADT di rooftop rumahnya, sehingga tidak ada warga yang mengetahui jika ADT selama ini menanam ganja. Ia juga tinggal sendirian di rumah tersebut yang membuat keluarganya juga tidak curiga.

2. ADT memanfaatkan pengetahuannya dari kampus untuk menanam ganja

ADT, tersangka kasus budidaya ganja di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari pengakuan tersangka, Ariek mengatakan kalau ADT mendapatkan bibit ganja dari salah satu napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang sejak 2019. Bibit tersebut kemudian ia budidayakan dengan mengawinkan bibit jantan dan betina sehingga tanaman ganjanya semakin banyak.

"Dia merupakan lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian di salah satu Universitas Tinggi Negeri di Malang Raya. Dia melakukan eksperimen dari beli bibit ganja, terus dia mencari bibitnya yang telur laki-laki dan telur perempuannya," ungkapnya.

"Karena dengan ilmunya dia berhasil, keterusan dan menjadi profesi. Jadi dia jual sampai akhirnya menawarkan dari mulut ke mulut, sehingga sampailah ke dua tersangka yang pertama kita amankan tadi," sambungnya.

Perawatan bibit ganja ini juga tidak sembarangan, pengakuan ADT kalau tidak dirawat dengan hati-hati maka bibit yang kecil akan mudah layu. Ia mengawasi langsung mulai dari bibit hingga pohon ganja siap panen di usia 5-6 bulan. Ia bahkan menyiapkan bahan pertanian seperti arang sekam, kohe, dan urine kelinci yang sudah difermentasi dengan teknik khusus.

"Dia mengembangkan sendiri teknik ini, makanya nggak semua orang bisa. Dia pernah ngasih (bibit ganja) ke temannya tapi mati, memang kalau nggak bisa (merawat) akan mati," bebernya.

Setelah siap panen, ADT kemudian akan mengeringkan daun ganja tersebut untuk disimpan dalam satu poket berukuran 2 gram. ADT mematok harga Rp100 ribu untuk satu poket ganja kering ini.

3. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun

Konferensi pers kasus budidaya ganja di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, Ariek mengatakan jika ADT diherat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk tersangka ini tidak ada jaringan di atasnya, karena pembibitan dan panennya dilakukan mandiri. Kemudian pemasaran melalui mulut ke mulut di wilayah Malang Raya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team