Ngawi, IDN Times - Sebanyak tiga orang santriwati di Ngawi melaporkan pengasuh pondok pesantren ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan. Terduga pelaku adalah DN (50), yang biasa dipanggil Gus.
Tiga korban yang melapor itu adalah P (21), Z (21), dan D (21). Ketiganya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi dan didampingi organisasi masyarakat Yakusa Maneges Ngawi.
Setelah melapor, ketiga korban langsung menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Laporan ketiga korban ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Sat PPA Polres Ngawi. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (22/5/2026) pagi serta memeriksa sejumlah ruangan di area pondok, termasuk kamar pribadi terlapor.
“Ketiga korban kita dampingi lapor ke Polres Ngawi. Diduga pelaku pengasuh ponpes. Korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Widodo Ngawi,” ujar Perwakilan pendamping korban, Dwi Kurniawan Muarif.
Muarif mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelecehan terjadi secara berulang sejak 2024 hingga 2025. Modus pelaku yakni memanggil korban satu persatu untuk mengikuti kegiatan spiritual.
Kegiatan spiritual atau mujahada tersebut dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah ruangan. Di dalam ruangan tersebut, pelaku melakukan aksinya.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama membenarkan laporan dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes ini. Atas laporan tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah mendapat informasi dari Gus T. Petugas kita juga sudah cek lokasi. Korban yang melapor tiga santriwati, sementara terlapor masih kita mintai keterangan,” katanya.
Terduga pelaku juga telah mendatangi Kantor SAT PPA Polres Ngawi didampingi kuasa hukumnya. Diketahui, DN tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga berjumlah tujuh orang. Terapi, baru tiga yang melapor ke polisi.
Polres Ngawi pun memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta. Pihak kepolisian juga menjamin melindungi para korban.
