Surabaya, IDN Times - Lanjutan perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria sakti yang mengklaim dapat menggandakan uang dan barang terjadwal digelar pada Rabu (19/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, sidang hari ini kembali ditunda.
Setelah divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng memang harus kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini, ia didakwa atas kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dituduh menggelapkan uang Rp10 miliar.