Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sah! PSBB Surabaya Raya Mulai Selasa, 28 April 2020

Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan dimulai pada Selasa, 28 April 2020. Pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari.

1. PSBB mulai 28 April

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan konferensi pers Senin (20/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Khofifah menuturkan, pelaksanaan PSBB pada 28 April-11 Mei 2020 ditetapkan pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 202/KPTS/ 013/ 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease Virus di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Selain itu juga ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Disease Virus 2019 di Provinsi Jawa Timur.

"Ini semua merupakan keputusan yang kami ambil bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan juga Forkopimda tiga daerah yang akan diberlakukan PSBB," ujar Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (23/4).

2. Ada sosialisasi 3 hari

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan konferensi pers Senin (20/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Keputusan memulai PSBB pada 28 April karena Pemprov Jatim dan Pemerintah 3 daerah Surabaya Raya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi ini akan dilakukan mulai Sabtu (25/4). Berlangsung selama 3 hari atau hingga Senin (27/4).

"Besok (Jumat) Insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik, dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," tuturnya.

3. Bisa diperpanjang pada kemudian hari

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Pemberlakuan PSBB ini pun bisa diperpanjang pada kemudian hari jika kasus COVID-19 masih terus bertambah. Hal serupa terjadi pada DKI Jakarta. Khofifah mengatakan, ada penghitungan atau scoring yang digunakan dalam menilai skala kasus COVID-19.

"Dalam hal masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 pada saat berakhirnya pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us