Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban kabel FO (4).jpg
Penertiban kabel fiber optik di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Intinya sih...

  • Kabel fiber optik tanpa izin merusak estetika Kota Surabaya

  • Penertiban dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai perangkat daerah

  • Penataan kabel FO yang telah diizinkan juga akan dilakukan untuk menciptakan tata kota yang rapi dan indah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times -Kabel fiber optik (FO) tak berizin yang semrawut dan merusak estetika tata Kota Surabaya ditertibkan oleh pemerintah. Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada utilitas kabel FO yang terpasang tanpa izin sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah kota. Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.

“Kami menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang terpasang di atas dan tidak berizin, sesuai dengan daftar yang kami miliki. Setelah itu, akan kami tata kembali,” ujar Achmad Zaini, Senin (9/2/2026).

Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap kabel FO milik penyedia layanan yang telah mengantongi izin. Penataan tersebut bertujuan menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Kota Surabaya.

“Kabel yang sudah berizin akan kami tata. Tujuannya agar kota tidak terlihat semrawut dan tetap indah, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,” jelasnya.

Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan operasi penertiban utilitas kabel FO.

“Kami mulai dari Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara hingga selatan Jalan Kertajaya. Kegiatan ini dimulai pada Sabtu (7/2/2026),” ungkap Zaini.

Zaini memastikan bahwa kegiatan penertiban kabel FO tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan utilitas kabel dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Surabaya.

“Kegiatan ini berlanjut. Kami sudah memiliki jadwal pada Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2). Minggu berikutnya, kami akan beralih ke lokasi lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alasan utama penertiban adalah masih banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa kepada pemerintah kota. Sementara itu, bagi penyedia layanan yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan melakukan penataan agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.

“Pertama, kabel yang tidak berizin dan tidak membayar sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya akan ditertibkan. Kedua, kabel yang sudah berizin dan membayar sewa akan dirapikan agar tidak mengganggu kepentingan lain,” tegasnya.

Terkait jumlah lokasi penertiban, Zaini menyebutkan bahwa dalam satu pekan terdapat empat titik yang menjadi sasaran sebelum kegiatan dilanjutkan ke lokasi lainnya pada pekan berikutnya.

“Sementara ini kami fokus di kawasan Dharmawangsa. Dalam satu minggu terdapat empat lokasi yang kami tertibkan, kemudian minggu depan berlanjut ke tempat lain,” katanya.

Zaini juga mengimbau para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO untuk bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, pemkot telah menjalin komunikasi dengan pihak penyedia layanan dan membuka ruang kolaborasi demi menjaga kerapian kota.

“Kami sudah dua kali mengundang pihak penyedia layanan untuk berkomunikasi. Jika mereka dapat merapikan sendiri, tentu kami sangat mengapresiasi. Surabaya tidak bisa bekerja sendiri, mari kita jaga dan rapikan Kota Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasi penertiban kabel FO tak berizin di Surabaya dijadwalkan berlangsung secara bertahap, dimulai pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa. Selanjutnya, penertiban akan dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2/2026) di Jalan Kapas Krampung.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, antara lain truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone.

Editorial Team