Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Saat jurnalis IDN Times mendatangi rumah tersebut, terdapat sticker berwarna merah rengan tulisan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sticker ini terpampang jelas di pagar sebelah utara sehingga bisa dibaca dengan jelas.
"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi tulisan tersebut.
Tertera juga jika penyegelan terjadi sejak 17 Maret 2023 dengan tanda tabgan Wahyu Kenzo sendiri, kuasa hukumnya berbagai Atika Hafid, dan penyidik yang menangani kasusnya yaitu AKBP Wawan.
"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," tutup himbauan tersebut.