Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260126-WA0101(1).jpg
Dapur MBG Surabaya yang sebelumnya terlibat sengketa. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Rumah Kakek di Surabaya menjadi dapur MBG milik Pelindo berdasarkan putusan pengadilan.

  • Pelindo memiliki kewenangan atas aset tersebut dan telah bekerjasama dengan Polres Tanjung Perak sejak 15 Agustus 2025.

  • Bangunan yang ditempati oleh Wawan tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, sehingga Pelindo berhak menguasai bangunan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kakek di Surabaya bernama Wawan (80)mengaku rumahnya tiba-tiba menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ternyata bangunan tersebut menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dapur MBG itu terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Teluk Kumai Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Dapur itu dikelolah oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sub Regional Head Jawa Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, obyek sengketa berupa lahan pengelolaan hak pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat nomor 38C dan Teluk Kumai Timur nomor 83A, Surabaya, telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

"Yang ketiga, sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/1/1026).

Purwanto mengatakan, terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Pelindo telah bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak 15 Agustus 2025. Kerjasama itu dalam bentuk sewa.

"Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Soal klaim Wawan bahwa bangunan tersebut miliknya, Purwanto menjelaskan, bangunan itu memang dibeli oleh Wawan. Namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

"Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo," ungkap dia.

Dengan demikian, kata Purwanto secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud.

"Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum," jelas Purwanto.

Purwanto menuturkan, sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi namun tidak ditemukan titik temu karena Wawan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," pungkas dia.

Editorial Team