Panitera PN Kota Malang, Rudi Hartono. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Panitera PN Kota Malang, Rudi Hartono mengatakan jika eksekusi berjalan lancar dibandingkan pada eksekusi pada 26 Oktober 2023 lalu yang diwarnai penolakan. Rumah ini sendiri dikabarkan dijadikan Novi sebagai jaminan di bank untuk membayar sejumlah utang.
Novi yang tidak bisa melunasi utang-utangnya, membuat rumah mewah miliknya ini dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Kemudian pelelangan ini dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja warga Desa Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya pada 4 Desember 2019 dengan nilai Rp2,4 miliar.
Namun, Novi tidak mau melepaskan rumah ini sehingga terjadilah kesepakatan bahwa pemilik klub Arema Indonesia ini akan membeli rumah ini kembali pada pertengahan November 2023. Akan tetapi Novi kembali melakukan wanprestasi dengan menawar nominal yang diminta oleh Johanes atau membayar secara angsuran.
"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di penampungan, dia minta diletakkan di depan rumah dengan pengamanan ditutup terpal agar tidak terguyur hujan. Kami pastikan jika tempat ini adalah kemauan termohon sendiri," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/12/2023).