Para mahasiswa demo tulisan 'Ada yang Sakit Tapi Bukan Rindu, Karena Kebijakan Pemerintah. IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Devid melanjutkan, salah satu poin tuntutan yang ingin mereka suarakan yakni pasal yang dinilai mengancam para petani dan nelayan, khususnya di kawasan operasi tambang emas Banyuwangi. Menurutnya, aturan dalam RUU Omnibus Law membuat izin pertambangan bisa berlangsung lebih dari 30 tahun.
"Salah satunya berbunyi, aktivitas penambangan itu sampai 30 tahun dan dalam Omnibus Law yang terbaru pasal tersebut dihapus, diganti jadi seumur hidup. Misalnya, kondisi emas di daerah A masih ada, maka seumur hidup akan terus ditambang. Karena omnibus law sangat kejam dan menindas, kami menolak omnibus law," tegasnya.
Saat ditanya lebih detail terkait kerugian jangka panjang buat nelayan dan petani, para mahasiswa menilai aktivitas pertambangan bisa membuat nelayan dan petani terdampak pencemaran lingkungan.
"Kerugian nelayan, petani berkesinambungan, nelayan dirugikan kena pencemaran lingkungan dari efek tambang," ujarnya.
"Kalau buruh PHK, uang pesangon dikurangi. Yang lama (undang-undang lama) ada uang pesangon, kalau yang baru pesangon dikurangi, jam kerja ditambah. Maka banyak buruh yang protes, mogok," tambahnya.