Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Polisi memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu hingga setinggi satu meter, Jumat (10/1). Uang berjumlah Rp70 miliar tersebut adalah dana nasabah yang berhasil diamankan dari rekening investasi bodong MeMiles.

1. Rp122,3 miliar uang MeMiles disita polisi

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin konferensi pers mengatakan, uang Rp70 miliar tersebut merupakan sisa dari sitaan barang bukti sebelumnya. Saat ini, total uang yang sudah diamankan sebesar Rp122,3 miliar

"Ini masih dari satu rekening saja, rekening utama. Kami masih menyelidiki keberadaan uang-uang lainnya di beberapa rekening lain," ujar Luki di Mapolda Jatim.

2. Masih ada dana lain yang belum diselamatkan

Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Tumpukan uang tersebut nyatanya merupakan milik nasabah yang terperangkap dalam bisnis skema ponzi berkedok pengiklanan dan travel. Jika ditotal, setidaknya ada Rp761 miliar keuntungan yang diraup oleh MeMiles.

"Tapi itu cuma dari rekening utama. Pada 2019 terjadi penarikan besar-besaran hingga menyisakan Rp122 miliar saja," lanjutnya.

3. Merupakan uang dari para nasabah

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong MeMiles, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

MeMiles nengambil keuntungan menggunakan skema ponzi alias skema piramida. Caranya, tiap orang harus menyetorkan sejumlah uang saat mendaftar sebagai anggota. Tiap anggota berkewajiban untuk mencari calon anggota lain agar mendapatkan cashback sekian persen dari uang yang disetorkan oleh sang anggota baru. Dengan jumlah poin tertentu, anggota nantinya dijanjikan akan mendapatkan hadiah mulai motor, mobil, jalan-jalan, hingga umrah.

"Tapi banyak yang tidak mendapatkan haknya. Kami membuka pengaduan. Sudah ada 26 pengadu offline dan 160 pengadu online," sebut Luki.

4. Belum jelas uang akan diserahkan ke mana

Direskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Saat ini, seluruh uang terebut dititpkan di rekening barang bukti salah satu bank BUMN. Namun, Luki tak bisa memastikan apakah uang-uang tersebut akan kembali ke tangan nasabah yang berjumlah hingga 264 orang atau akan disita negara.

"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan. Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kami tunggu dari pengadilan," pungkas Luki.

Editorial Team