Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban: Hakim Tak Punya Nurani

Surabaya, IDN Times - Keluarga Dini Sera Afrianti korban terpidana Ronald Tannur merasa sedih atas vonis bebas yang diputus majelis hakim. Keluarga merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas.
"Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telpn, Kamis (25/7/2024).
Menurut Sakinah, majelis hakim tidak punya hati karena telah memutus bebas terdakwa. Padahal, segala bukti telah menunjukkan Dini dianiaya oleh Ronald.
"Menurut kami tidak punya hati karena membebaskan tersangka begitu saja. Bukti-bukti yang sudah jelas ada kayak CCTV terus hasil autopsi dan lain-lain," ungkap Sakinah.
Sakinah berharap, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bisa membuahkan hasil. Ronald bisa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
"Ya kalo bisa dari kekuarga sih kalo bisa seumur hidup ya, seumur hidup, cuma di pasal itu kan hukuman maksimal cuma 15 tahun ya," tuturnya.
Selain itu, agar tiga hakim yang memutus berharap agar hakim bisa diperiksa. "Harapannya (hakim diproses) bisa ngecek juga hakimnya itu bener atau enggak jadi hakimnya," tuturnya.
Sakinah mengaku, keluarga pernah mendapat intervensi saat awal kasus. Namun setelah kasus tersebut sudah ramai, intervensi sudah tak ada lagi.
" Enggak ada setelah yang rame-rame itu sudah engga ada intervensi-intervensi lagi sih, ya biasa-biasa aja, keluarga terdakwa juga gak ada kontak Enggak ada (permintaan damai), itu yang awal-awal berita yang viral itu loh, tapi sih setelah itu enggak ada, engga pernah lagi," jelasnya.
Sakinah menerangkan, sepeninggalan Dini, anak laki-laki Dini kini tengah menempuh pendidikan di pesantren. Selain itu, ibu Dini yang merawat anaknya juga sudah meninggal saat Idul Fitri, tepatnya April 2024.
"Ya kalau untuk anaknya sekrang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Kebetulan yang sangat terpukul sih ibunya almarhumah, sampai kemarin meninggalpun yang disebut tetap namanya dini," pungkas dia.
Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.
Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras.Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.
Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya.