Respons P2TPPA Batu usai Anggotanya Ditangkap karena Pemerasan Ponpes

Batu, IDN Times - Masyarakat Kota Batu digegerkan dengan penangkapan seorang wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TPPA) Kota Batu bernama Fuad Dwiyono (51) warga Kecamatan Batu, Kota Batu. Keduanya ditangkap karena melakukan pemerasan pada pengasuh salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan.
1. P2TPPA Kota Batu tegaskan kalau Fuad bukan ASN atau PNS
Anggota PT2TP2A Kota Batu, Sayekti Pribadiningtyas mengatakan kalau Fuad bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari P2TPPA Kota Batu. Statusnya adalah sebagai volunteer karena ia merupakan ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsern pada perlindungan anak.
"Dia bukan PNS atau ASN, tetapi aktivis atau volunteer. Kami ada empat orang (aktivis), satu akan menghadap ke belakang ini (Fuad). Sekarang jadi tinggal 3 orang ini ada saya sebagai psikolog, Ibu Desi, dan Ibu Yoni," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2025).
Sayekti mengungkapkan kalau aktivis P2TP2A Kota Batu itu dipilih langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu. Jadi ia tidak habis pikir melihat Fuad memanfaatkan statusnya sebagai aktivis untuk menunggangi kasus pencabulan pada anak.
2. Anggota PT2TP2A Kota Batu terkejut dengan sifat asli Fuad Dwiyono
Sayekti sendiri mengaku terkejut saat mendengar penangkapan Fuad yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan pada pengasuh salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan. Pasalnya ia tahu kalau Fuad juga memiliki LSM yang kegiatannya terkait perlindungan perempuan dan anak.
"Kami prihatin sebagai tim, tapi ketika terjadi perbuatan salah satu oknum yaitu sudah di luar wewenang kami sebagai tim. Ketika terjadi seperti ini jadi beliaunya bermain sendiri, berjalan sendiri berjalan sendiri," ujarnya.
Sayekti menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Satreskrim Polres Batu. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Fuad sudah tak termaafkan.
3. Kapolres Batu tegaskan kalau kejahatan Fuad bukan korupsi atau suap, tapi pemerasan
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan kalau kejahatan yang dilakukan Fuad bukan termasuk korupsi atau suap. Pasalnya Fuad bukan seorang ASN atau PNS Pemkot Batu, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan bukan seorang ASN, maka ranahnya tidak masuk dalam pihak pidana korupsi. Tapi kita apresiasi bahwa pemerintah juga sudah melaksanakan pendekatan good governance dalam kolaborasi penegakan hukum," pungkasnya.