Malang, IDN Times - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup menimbulkan pro kontra dari masyarakat. Ternyata bukan hanya Sambo saja yang mendapatkan diskon hukuman ini, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA. Putri mendapatkan potongan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 penjara, dan Ricky dari 10 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Keputusan ini ternyata juga menjadi keresahan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Mereka akhirnya mempertanyakan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly saat mengunjungi UB pada Kamis (14/9/2023).
