Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yasonna Laoly saat memberi kuliah umum di UB. (Instagram/@yasonna.laoly)

Malang, IDN Times - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup menimbulkan pro kontra dari masyarakat. Ternyata bukan hanya Sambo saja yang mendapatkan diskon hukuman ini, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA. Putri mendapatkan potongan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 penjara, dan Ricky dari 10 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Keputusan ini ternyata juga menjadi keresahan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Mereka akhirnya mempertanyakan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly saat mengunjungi UB pada Kamis (14/9/2023).

1. Yasona menyebut jika memberikan diskon hukuman pada Sambo adalah hak prerogatif hakim

Yasonna Laoly saat memberi kuliah umum di UB. (Instagram/@yasonna.laoly)

Yasonna Laoly mendapatkan pertanyaan mengejutkan dari mahasiswa UB, Wildan Saputra. Mahasiswa Fakultas Pertanian ini mempertanyakan diskon hukuman pada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Ia bertanya apakah keputusan kasasi MA tersebut sudah mewakili asas keadilan.

Yasona yang mendapat pertanyaan tersebut, langsung memberikan respon. Di hadapan ribuan mahasiswa di Samantha Krida, Yasona mengungkapkan jika keputusan tersebut adalah hak prerogatif dari hakim yang memimpin sidang kasasi di MA tersebut.

"Di negara kita ada 3 pemegang kekuasaan dari pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden, pemegang kekuasaan perundang-undangan adalah DPR, sementara Mahkamah Agung adalah yang memegang kekuasaan kehakiman. Jadi keputusan itu (membatalkan hukuman mati) adalah wewenang mereka (hakim MA)," terangnya.

2. Yasona mengakui kalau keputusan MA tersebut membuat masyarakat kecewa

Editorial Team

Tonton lebih seru di