Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Residivis Curanmor Bubutan, MA (34), kembali mencuri motor temannya sendiri di Surabaya.

  • Pelaku mendorong motor keluar teras dan menjualnya hanya Rp1 juta sebelum ditangkap polisi.

  • MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - MA (34), residivis asal kawasan Bubutan, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri motor milik temannya sendiri. Aksi itu dilakukan pada Senin (10/11/2025) saat ia berkunjung ke kos korban, DK (44), di kawasan Gundih, Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Vony Farizky menjelaskan, pelaku awalnya datang untuk menemui DK. Ia membuka pagar dan masuk ke teras rumah. Namun, setelah beberapa kali memanggil, tidak ada jawaban dari dalam.

"Pada saat itu, pelaku melihat kunci motor Honda Spacy milik korban masih menggantung di dashboard. Kelalaian itu berubah menjadi kesempatan bagi pelaku,” ujar Vony, Rabu (10/12/2025).

MA kemudian mendorong motor tersebut keluar teras dan membawanya kabur. Ia menyeberang ke Madura melalui Jembatan Suramadu. Di pertigaan lampu merah Bangkalan, pelaku bertemu rekannya berinisial A, teman satu Lapas Pamekasan. Motor itu kemudian dilepas murah hanya Rp1 juta.

Uang tersebut, kata polisi, dipakai MA untuk membeli ponsel. Unit Reskrim Polsek Bubutan akhirnya menangkap MA saat ia sedang ngopi di sebuah warung di kawasan Dupak pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Bubutan.

"Pelaku adalah residivis. Selain kasus ini, dia juga terlibat pencurian motor lain di daerah Sawahan. Jadi ada dua TKP,” ungkap Vony.

MA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editorial Team