Rencana Pembangunan 13 Lapas Baru, Tahun Ini Baru 7 Targetnya

- Pemerintah hanya bisa bangun 7 lapas baru tahun ini karena keterbatasan anggaran APBN.
- Narapidana kasus penyalahgunaan narkoba akan dipindahkan ke tempat rehabilitasi untuk pulih dan lebih pintar.
- Pengedar narkoba dengan hukuman berat akan dipindahkan ke Nusakambangan untuk mengurangi jumlah narapidana di berbagai lapas di Indonesia.
Malang, IDN Times - Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk membangun 13 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) baru. Pembangunan ini sebagai upaya atas masalah overkapasitas sejumlah Lapas di Indonesia. Namun, tampaknya ke-13 Lapas ini tidak bisa dibangun serentak tahun ini.
1. Pemerintah baru bisa bangun 7 Lapas baru tahun ini

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto mengungkapkan kalau pemerintah belum bisa membangun ke-13 Lapas baru secara serentak tahun ini. Pasalnya anggaran APBN tidak akan cukup kalau seluruh 13 Lapas dibangun secara serentak tahun ini.
"Ini untuk mengurai masalah overcapacity. Sekarang kita prioritaskan 7, karena pembangunan juga terbatas. Kita targetnya 7 ini bisa selesai tahun ini," terangnya pada Senin (28/7/2025) di Kabupaten Malang.
2. Narapidana kasus penyalahgunaan narkoba akan dipindahkan ke rehabilitasi

Agus mengatakan kalau mereka juga akan memindahkan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba agar tidak ditahan di Lapas demi mengatasi masalah overcapacity Lapas. Mereka akan dipindahkan ke tempat rehabilitasi agar terbebas dari narkoba.
"Kita minta betul-betul mereka yang pecandu dan penyelahguna (narkoba) kepada Bupati dan Wali Kota untuk menyiapkan fasilitas rehabilitasi. Sehingga mereka pecandu dan penyalahgunaan bisa disebabkan daripada mendapatkan hukuman. Mereka hampir tidak mungkin sembuh, tapi setidaknya pulih dan lebih pintar," jelasnya.
3. Sementara pengedar narkoba dengan hukuman berat akan dipindahkan ke Nusakambangan

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kalau pengedar narkoba dengan hukuman berat akan dipindahkan ke Nusakambangan. Sehingga langkah ini bisa mengurangi jumlah narapidana di berbagai Lapas di Indonesia.
"Kita coba kurangi juga agar yang hukuman mati dan seumur hidup serta yang sudah 20 tahun tapi masih terindikasi pengedar, nanti kita bisa di Nusakambangan," pungkasnya.