Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat merilis ungkap kasus. IDN Times/ istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat merilis ungkap kasus. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Selupuro, Kabupaten Blitar berinisial REP (26) terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Tersangka melakukan pelanggaran imigrasi dengan merekrut sejumlah orang untuk bekerja sebagai costumer service di Thailand. Namun ternyata mereka akan dipekerjakan menjadi operator judi online di Kamboja. Dalam aksinya, tersangka memberikan iming-iming gaji hingga Rp7 Juta setiap orang.

1. Petugas curiga saat melakukan wawancara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat merilis ungkap kasus. IDN Times/ istimewa

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur,Junaedi, mengatakan aksi tersangka ini terbongkar setelah petugas mencurigai enam orang yang akan berangkat ke Thailand. Saat proses wawancara keenam orang ini mengaku mengurus paspor untuk keperluan wisata. Tersangka sendiri yang membantu mendaftarkan keenam orang tersebut dan mengarahkannya.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri (Thailand),” ujarnya, Selasa (03/01/2022).

2. Akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat merilis ungkap kasus. IDN Times/ istimewa

Merasa ada keanehan petugas kemudian melakukan penyidikan dan tersangka mengakui perbuatannya ini. Tersangka juga mengaku mendapatkan pesanan untuk merekrut dari seorang WNI berinisal BMH yang tinggal di Kamboja. Rencananya mereka akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet, salah satu daerah di Kamboja.

"Tersangka mendapatkan bayaran Rp 1-2 juta per bulan dari BMH yang berada di Kamboja," terangnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat merilis ungkap kasus. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui tersangka sudah pernah memberangkatkan 5 WNI untuk bekerja di Kamboja. Pada usaha keduanya ini modus tersangka berhasil diungkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta.

"Tersangka sudah ditahan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," pungkasnya.

Editorial Team