Batu, IDN Times - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Faradila Amelia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhamadiyah Malang (UMM). Dalam kegiatan rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka, yaitu Bripka Agus Suleman (AS) dan Suyit.
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka AS Peragakan 14 Adegan

Intinya sih...
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMM dilakukan di 2 lokasi, yaitu Batu dan Pasuruan
Kedua tersangka memperagakan 14 adegan selama rekonstruksi, termasuk eksekusi korban dan pembuangan jasad
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
1. Polisi mengatakan jika rekonstruksi dilakukan di 2 lokasi di Batu dan Pasuruan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan ada 2 tempat yang menjadi lokasi penyidik mencari fakta pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno. Kedua lokasi adalah di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan.
"Kita lakukan rekonstruksi di 2 tempat. Pertama di daerah Batu arah Cangar, itu tempat eksekusi korban. Kemudian lokasi kedua di daerah Wonorejo, Pasuruan yang jadi tempat pembuangan jasad korban," terangnya pada Selasa (13/1/2026).
2. Kedua tersangka memperagakan 14 adegan selama rekonstruksi
Jumhur juga menjelaskan jika kedua tersangka memperagakan sebanyak 14 adegan selama rekonstruksi. Mulai dari menyekap korban dari rumahnya di Probolinggo, hingga adegan keji para tersangka membekap korban dengan posisi tangan dan kaki terikat.
"Ternyata dalam perjalanan dari Probolinggo ke Batu hingga ke arah Cangar, korban diduga hendak dieksekusi, tapi tidak jadi. Mereka lalu balik lagi ke Batu, antara Cangar dan Batu inilah korban dieksekusi," jelasnya.
Setelah melakukan eksekusi, Agus membuang jenazah korban ke sungai yang ada di pinggir Jalan Raya Kecamatan Wonorejo. Ini dilakukan agar seolah-olah Faradila menjadi korban pembegalan.
3. Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana
Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk motifnya sakit hati kemudian ingin menguasai harta korban. Dan benar memang tersangka sudah mengambil harta korban saat melakukan pembunuhan," pungkasnya.