Rekonstruksi Pembunuhan Losmen Malang, Ada 36 Adegan

- Tersangka AK melakukan 36 adegan rekonstruksi, termasuk pembunuhan dengan cara dicekik di Losmen Windu Kentjono.
- Polisi dan JPU mendatangkan 3 saksi untuk menyamakan keterangan antara BAP dan kejadian di TKP.
- Tersangka masih dijerat dengan pasal berlapis, hasil rekonstruksi akan jadi bekal agar berkas perkara segera disidangkan.
Malang, IDN Times - Polsek Sukun bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan reka adegan pembuatan perempuan berinisial EMF (29) warga Kecakatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tersangka AK (26) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang juga dihadirkan di Losmen Windu Kentjono Jalan Kolonel Sugiono Nomor 42-102, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
1. Tersangka memeperagakan 36 adegan dalam rekonstruksi hari ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan kalau mereka melakukan rekonstruksi dengan 36 adegan hari ini (24/7/2025). Sebanyak 33 adegan dilakukan di Losmen Windu Kentjono, sementara 3 adegan dilakukan di Polsek Sukun.
"Jadi rangkaian perbuatannya ada yang ditambahkan dalam rekonstruksi hari ini. Kalau jumlahnya itu ada 33an lebih dengan yang ditambahkan tadi (di Polsek Sukun). Tambahan kayak adegan didorong seperti itu sehingga terjatuh kemudian memakai baju itu dipisah. Jadi bertambah poinnya seperti itu," terangnya.
Su'udi mengungkapkan kalau dari reka adegan ini, diketahui kalau korban yang lebih dulu mendorong tersangka. Kemudian tersangka tersulut emosi sehingga mendorong balik korban kemudian membunuh dengan cara dicekik.
2. Polisi dan JPU juga mendatangkan 3 saksi dalam reka adegan ini

Su'udi juga mengungkapkan kalau mereka juga mendatangkan 3 saksi dalam reka adegan ini. Mereka di antaranya suami korban, penjaga losmen, dan saksi yang melihat penemuan mayat korban. Ketiganya dilibatkan untuk menyamakan keterangan antara BAP dan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita datangkan 3 saksi untuk melihat penggalan-penggalan dari petunjuk, mengarah ke petunjuk orang yang melakukan tindak pidana adalah terdakwa, karena tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kamar itu dalam rentang waktu tersebut. Jadi hanya terdakwa saja, satu kamar kemudian dalam jeda waktu itu kemudian ditemukan korban dalam meninggal dunia," jelasnya.
3. Tersangka masih dijerat dengan pasal berlapis

Lebih lanjut, Su'udi menyampaikan kalau hasil dari rekonstruksi ini akan jadi bekal agar berkas perkara ini segera P21 untuk disidangkan. Ia mengungkapkan kalau tidak lama lagi jalannya sidang akan segera dilakukan di PN Kota Malang.
"Kalau kita lihat dari unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa memenuhi rumusan Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP. Sementara seperti itu," pungkasnya.