Reklamasi di Jatim, Pj Gubernur Sebut yang Berizin Hanya 1

Surabaya, IDN Times - Sejumlah proyek reklamasi diduga akan dikerjakan di perairan Jawa Timur (Jatim). Hal ini setelah munculnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di Sidoarjo hingga Surat Hak Milik (SHM) seluas 20 ha di Sumenep.
Namun ternyata, HGB maupun SHM itu pemanfaatannya terkendala. Justru, proyek reklamasi yang sudah ada ketentuannya ternyata di kawasan Kenjeran Surabaya. Yakni Surabaya Waterfront Land (SWL), yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Terkait reklamasi, sementara kita pegang tentu yang PSN di Kenjeran. Itu resmi. Kalau yang lain belum masuk (izinnya)," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Namun, sejauh ini proyek reklamasi SWL ini ditolak ramai-ramai. Terutama dari kalangan nelayan. Terbaru, nelayan Nambangan, Kenjeran Surabaya menggelar sedekah laut, Jumat (2/8/2024). Sambil sedekah laut, nelayan Kenjeran Kuta menyuarakan menolak proyek reklamasi proyek strategi nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land.