Surabaya, IDN Times - Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah digadang-gadang oleh pemerintah dan menjadi sorotan dalam waktu terakhir, yakni Surabaya Waterfront Land. Proyek tersebut menuai banyak kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk nelayan yang berada di pesisir Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), salah satunya kelompok nelayan KUB Lestari Kejawan Putih. Mereka mengkhawatirkan potensi kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya habitat alami, serta dampak pariwisata yang sedang dirintis oleh komunitas nelayan pada kawasan tersebut.
Proyek ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Sementara untuk operator SWL sendiri adalah PT Granting Jaya, dimana proyek ini mereklamasi lahan seluas 1.084 hektar di sisi timur Surabaya dengan nilai investasi Rp72 triliun.
Rencana reklamasi ini mencakup empat blok. Blok A seluas 84 hektar akan menjadi pusat pariwisata dengan hotel, ruko, dan area konservasi mangrove. Blok B yang memiliki luas 120 hektar diperuntukkan perikanan modern, termasuk pelabuhan, pasar ikan, dan perumahan nelayan. Blok C seluas 260 hektar fokus pada kemaritiman dengan marina, museum, convention center, hotel, dermaga, pusat pengembangan ilmu pengetahuan kemaritiman, perguruan tinggi hingga area komersial. Kemudian yang terakhir Blok D dengan luas 620 hektar akan menjadi pusat hiburan dan bisnis dengan hall pertunjukan, hotel, dan industri yang ramah lingkungan.